KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN ISLAM

Abd Muid N, Rizka Arfeinia

Abstract


Tulisan ini membahas tentang kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam. Tulisan ini memfokuskan bahasannya pada bagaimana posisi madrasah dalam kerangka otonomi daerah khususnya dalam menyikapi Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam proses kerjanya, penelitian menggunakan studi literatur yang terkait dengan posisi madrasah dalam otonomi daerah. Kajian ini memperlihatkan bahwa posisi madrasah menjadi tanggung, yaitu tetap dikelola oleh pemerintah pusat pada saat yang sama, semua sekolah lainnya telah didesentralisasikan pengelolaannya. Karenanya madrasah menjadi sebuah anomali pada era otonomi yang berkembang dewasa ini. Kesimpulan dari kajian ini adalah undang-undang yang berlaku secara umum masih belum banyak memperhatikan eksistensi madrasah baik dalam kebijakan pembinaan pendidikan, anggaran maupun bantuan sarana prasarana. terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah yang tidak mempertimbangkan aspek rasionalisasi anggaran pendidikan dengan jumlah lembaga yang berada dibawah pembinaan Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan lembaga pendidikan yang berada dibawah pembinaan Kementerian agama, sehingga undang-undang tentang otonomi daerah tersebut perlu ditinjau ulang.

Keywords


Kebijakan, Pendidikan, Madrasah, Otonomi Daerah

Full Text:

PDF

References


Dhia Syarafana, “Ruang Lingkup dan Fungsi Pendidikan Islam,” 2020.

Fatah, Nanang.Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Gunawan, Heri. Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

H. Mansyur,Masykur. Kebijakan Pemerintah Tentang Pendidikan Islam,” dalam Majalah Ilmiah Solusi Unsika 2012.

Hazm, IbnuAl-Ahkam fi Ushulil Ahkam, Kairo: Al-Azhar, Darul Hadits, 1984.

Nurjaman, Ujang Implikasi UU Sisdiknas Terhadap Pendidikan Islam dalam Jurnal Pendidikan Universitas Garut, 2013

Prastowo, Andi.Pembelajaran Konstruktivistik-Scientific untuk Pendidikan Agama Islam diSekolah/Madrasah, Jakarta: Rajawali Pers, 2014

Puji Hastuti, Tri. Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik, dalam Jurnal Jurisprudence, 2018.

Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Rokyal Aini, Pendidikan,”https://www.kompasiana.com/rokyalaini/kebijakan

Saihu. “Implementasi Manajemen Balanced Score Card Di Pondok Pesantren Jam’iyyah Islamiyyah Tangerang Selatan.” Mumtaz: 3, no. 1 (2019): 2. https://doi.org/https://doi.org/10.36671/mumtaz.v3i2.45.

———. “PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS KEARIFAN LOKAL (STUDI DI JEMBRANA BALI).” Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam 8, no. 1 (2019): 69–90.

———. “The Effect of Using Talking Stick Learning Model on Student Learning Outcomes in Islamic Primary School of Jamiatul Khair, Ciledug Tangerang.” Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan 6, no. 1 (2020): 61–68.

Saihu, Made. Merawat Pluralisme Merawat Indonesia: Potret Pendidikan Pluralisme Agama Di Jembrana-Bali. Yogyakarta: DEEPPUBLISH, 2019.

Soleha dan Rada, Ilmu Pendidikan Islam , Bandung: Alfabeta, 2012

Supriadi, Dedi. Satuan Biaya Pendidikan dasar dan Menengah, Rujukan bagi Penetapan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan pada Era Otonomi dan manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2010.

Tilar, H.A.R. dan Rian Nugroho, Kebijakan Pendidikan; Pengantar Untuk memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai kebijakan Publik, Yogyakarta: PustakaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tim Bela Bangsa, UUD 1945 dan Perubahannya, Jakarta: Belabook Media, 2010,

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , tentang “Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah, 2019

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, “Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2009,” tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara bahwa kementerian Agama adalah adalah salah satu kementerian yang bersifat vertikal.

Valencya Haryanto, Valencya . Kebijakan Publik di Bidang Pendidikan di Indonesia,” dalamhttps://guruppkn.com/contoh-kebijakan-publik-di-bidang-pendidikan 2020

Wahyono, Andi. Kebijakan Pendidikan Islam: Hibridasi Lembaga Pendidikan Tinggi Dalam Jurnal Pendidikan Islam , 2014.




DOI: https://doi.org/10.36671/andragogi.v2i2.105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Abd Muid N, Rizka Arfeinia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats